PERATURAN AKADEMIK DAN TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI ...........................................................TAHUN PELAJARAN 2024 – 2025
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran, menjaga disiplin, sikap, adab dan tingkah laku secara berkelanjutan selama menjalani proses pendidikan di SMP Negeri ..........................., maka setiap siswa wajib mentaati peraturan akademik dan tata tertib siswa dalam bentuk aturan kuwajiban dan larangan yang mengandung penghargaan dan sanksi (reward dan punishment) dengan tujuan membentuk pribadi siswa yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti, berprestasi, berkarakter dan peduli lingkungan sesuai yang tercantum dalam Visi dan Misi sekolah.
Adapun peraturan akademik dan tata tertib ini didasarkan kepada kesepakatan bersama seluruh warga sekolah yaitu Kepala Sekolah, Dewan Guru, Orang Tua ,Komite Sekolah dan Peserta Didik, maka dengan ini Peraturan Akademik dan Tata Tertib Siswa SMP Negeri ........................ adalah sebagai berikut :
Pasal 1
KEHADIRAN
1. Peserta didik hadir ke sekelah selambatnya pukul 07.30 wib ditandai dengan bel masuk.
2. Peserta didik wajib hadir ke sekolah 15 menit lebih awal sebelum bel masuk berbunyi.
3. Peserta didik yang datang terlambat :
A. Peserta didik yang datang terlambat sehingga tidak mengikuti kegiatan pagi sebelum belajar dicatat guru piket dan pembinaan wali kelas.
B. Peserta didik yang datang ke sekolah setelah kegiatan pagi selesai, lapor guru piket selanjutnya mendapatkan pembinaan oleh wali kelas dan boleh mengikuti KBM.
C. Peserta didik yang sering terlambat lebih dari 7 kali setiap bulannya dengan alasan yang dibuat buat mendapatkan surat panggilan orang tua oleh wali kelas dan mendapatkan pembinaan oleh wali kelas.
4. Peserta didik yang bertugas sebagai piket umum dan piket kelas hadir paling lama pukul 07.00 wib.
5. Apabila sakit diwajibkan menyampaikan pemberitahuan orangtua/wali atau mengirim surat keterangan sakit dari dokter/mantri.
6. Siswa yang sedang sakit tidak diperbolehkan memaksakan diri hadir ke sekolah lebih baik berobat dan isirahat dirumah yang cukup.
7. Apabila izin diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan dari orangtua/wali peserta didik.
8. Surat izin sakit maupun izin berhalangan hadir wajib ditandatangani orang tua/wali. Pemalsuan surat izin maupun sakit oleh peserta didik akan mendapatkan sanksi tersendiri.
9. Peserta didik yang tidak hadir tanpa surat keterangan dianggap alpa ( tanpa keterangan)
10. Peserta didik yang dari rumah berangkat kesekolah tetapi tidak sampai sekolah (cabut) mendapatkan panggilan orang tua dan pembinaan oleh wali kelas.
11. Ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) tidak boleh melebihi 5% dari Jumlah Hari Efektif.
12. Tidak masuk tanpa keterangan termasuk cabut berturut turut ataupun tidak dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tiga (3) hari, orang tua/wali diundang ke sekolah dibuat surat teguran 1
b. Enam (6) hari, orang tua/wali diundang ke sekolah dibuat surat teguran 2
c. Sembilan (9) hari, orang tua/wali diundang ke sekolah dibuat surat teguran 3
d. Lebih dari dua belas (12) hari dalam satu semester, orang tua/wali diundang ke sekolah dan keputusan pendidikan peserta didik dirapatkan bersama.
e. Apabila orang tua/wali tidak bisa hadir dalam undangan kesekolah, wajib ada pemberitahuan untuk bisa dijadwal kembali undangannya. Jika 3 kali penjadwalan surat undangan tidak dihadiri oleh orang tua/wali, keputusan sanksi keberlangsungan pendidikan akan ditentukan rapat bersama oleh sekolah yang dihadiri kepala sekolah, komite sekolah, wali kelas, guru BK dan guru mata pelajaran. Hasil keputusan diberitahukan kepada orang tua/wali dan wajib diterima sebagai keputusan bersama.
Pasal 2
KEGIATAN PEMBELAJARAN
1. Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari senin pembelajaran dimulai jam 07.30 di awali dengan kegiatan upacara bendera dan diakhiri jam 13.00 wib
b. Hari selasa pembelajaran dimulai jam 07.30 diawali dengan kegiatan english day dan diakhiri jam 13.50
c. Hari rabu pembelajaran dimulai jam 07.30 diawali dengan kegiatan apel pagi dan diakhiri jam 13.50
d. Hari kamis pembelajaran dimulai jam 07.30 diawali dengan kegiatan literasi dan diakhiri jam 13.50
e. Hari jumat pembelajaran dimulai jam 07.30 diawali dengan kegiatan zikir akbar bagi siswa beragama islam dan pendalaman alkitab bagi siswa beragama kristen dan diakhiri jam 11.35
f. Hari sabtu pembelajaran dimulai jam 07.30 diawali dengan kegiatan senam pagi dan diakhiri jam 13.10
2. Peserta didik mengerjakan tugas ko kurikuler atau pekerjaan rumah dari guru mata pelajaran atas pengawasan orang tua/wali.
3. Peserta didik WAJIB mengikuti penilaian harian, penilaian formatif, penilaian sumatif, selama 6 semester dan penilaian sumatif akhir dan penilaian praktek di semester 6.
4. Peserta didik kelas 8 yang dipilih secara acak oleh kemendikdud ristek wajib bersedia mengikuti Asesmen Nasional.
5. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sore hari diantaranya adalah ekstra kurikuler : Pramuka, Taekwondo , ................................dan Seni Baca Al Quran
6.
Pasal 3
PENAMPILAN
1. Setiap peserta didik diwajibkan untuk berpakaian dan berpenampilan bersih, rapi, sopan, baju dimasukkan dengan ketentuan hari Senin dan Rabu berpakaian putih celana panjang/ rok warna biru, selasa dan kamis berpakaian batik bawahan celana panjang/ rok biru, jumat dan sabtu berpakaian pramuka dengan celana panjang / rok coklat tua.
2. Menggunakan kaus kaki putih polos panjang minimal 20 cm dari alas sepatu, menggunakan tali pinggang hitam polos dengan kepala tidak bermodel acessories.
3. Memakai dasi dan topi saat upacara bendera dan wajib memakai dasi saat berseragam putih biru.
4. Sepatu berwarna hitam terbuat dari kain/ karet memakai tali sepatu /bukan model pansus.
5. Siswa putri yang beragama Islam diperkenankan menggunakan jilbab berwarna putih polos.
6. Setiap pesereta didik tidak diperbolehkan memakai baju/rok/celana yang ketat, memakai/membawa peralatan kosmetik, bertato,berkuku panjang, bertindik bagi laki laki, memakai acessoris dan perhiasan, dan senjata tajam,
7. Peserta didik dilarang berambut gondrong (laki laki), pangkas bercodet, mewarnai rambut, menguncir rambut.
8. Peserta didik dilarang memakai sandal.
9. Peserta didik dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi Handphone kecuali atas ijin dari sekolah. Hilang atau rusak perangkat HP siswa tidak menjadi tanggungjawab sekolah.
10. Pelanggaran rambut, kuku, acessoris, kosmetik,HP ,sandal dan kerapian berpakaian mendapatkan peringatan (1dan 2). pemangkasan rambut (bagi laki laki) untuk peringatan 3. Penyitaan untuk barang barang yang dilarang dibawa ke sekolah. Barang bisa diambil kembali dengan menghadirkan orang tua/wali dan menandatangani perjanjian tidak mengulangi kembali membawa peralatan tersebut.
Pasal 4
AKHLAK DAN PERILAKU
1. Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah baik didalam dan diluar sekolah
2. Menghormati dan menghargai Bapak/Ibu guru, Pegawai Tata Usaha, teman dan seluruh warga sekolah. Perilaku siswa selalu terpantau melalui CCTV secara real time.
3. Membiasakan perilaku senyum, salam, sapa , sopan dan santun.
4. Dilarang berkata kata kotor yang menyakitkan perasaan temannya
5. Peserta didik dilarang menonton pornografi, merokok, berjudi, melompat pagar, memeras sesama siswa (memalak), berkelahi, mencuri, merusak fasilitas sekolah, membawa dan menggunakan narkotika,. Sanksi peringatan 1,2 wajib menghadirkan orang tua. Peringatan ke 3 orang tua/wali diundang ke sekolah dan keputusan keberlangsungan pendidikan peserta didik dirapatkan bersama.
6. Siswa yang merusak fasilitas sekolah secara sengaja diwajibkan memperbaiki kerusakan tersebut oleh orang tua/wali setelah melalui kesepakatan bersama.
7. Peserta didik dilarang mengejek ataupun menyebutkan nama orang tua temannya, melakukan candaan yang berlebihan, mengejek dan mengucilkan teman, memaksa temannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang jahat sehingga mengakibatkan perundungan.
Pasal 5
PEMBIASAAN KARAKTER DAN PERILAKU RELIGIUS
1. Setiap peserta didik diwajibkan melakukan kegiatan pembiasaan karakter melalui program berbasis Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan berbagai tema diantaranya : Gaya Hidup keberjanjutan, Bhinneka Tunggal Ika, Bangunlah Jiwa dan Raganya, Suara Demokrasi, Rekayasa dan Teknologi dan Kewirausahaan.
2. Setiap peserta didik diwajibkan melakukan kegiatan dalam rangka membiasakan perilaku religius denga rincian sebagai berikut :
a. Siswa beragama Islam : Melaksanakan sholat Dhuha dan Sholat Dzuhur berjamaah, melaksanakan Sholawat dan Zikir Akbar setiap jumat pagi, Berdoa sebelum dan selesai melakukan pembelajaran
b. Siuswa beragama Kristen : Melaksanakan kegiatan Pendalaman Alkitab setiap Jumat pagi, Berdoa sebelum dan selesai melakukan pembelajaran.
................................., 15 Juli 2024
Disetujui dan Ditandatangani :
Nama Siswa Nama Orang tua Siswa
(...........................................................) (...........................................................)
Mengetahui :
Kepala Sekolah Komite Sekolah
(...........................................................) (...........................................................)
GURU BK Wali Kelas